Pengarahan Presiden RI pada Sidang Kabinet Terbatas, Jakarta, 10 Januari 2013

 
bagikan berita ke :

Kamis, 10 Januari 2013
Di baca 798 kali

PENGARAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA SIDANG KABINET TERBATAS

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

TANGGAL 10 JANUARI 2013

 

 

 

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia dan Peserta Sidang Kabinet Terbatas yang saya cintai,

 

Alhamdulillah hari ini kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet dengan agenda tunggal yaitu membahas Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini penting untuk dihadirkan di negara kita agar penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Tanah Air itu memiliki ketentuan dan kepastian, dan kemudian harapan kita semua tugas-tugas pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan berhasil.

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap pejabat pemerintahan mulai dari Presiden yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Dasar hingga eselon yang paling depan di antaranya adalah menteri, gubernur, bupati, dan walikota, itu memiliki tugas, kewajiban, dan tanggung jawab. Agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, serta agar bisa memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka para pejabat pemerintahan itu mesti diberikan kewenangan, diberikan otoritas, diberikan sumber daya.

 

Oleh karena itu, administrasi pemerintahan boleh juga disebut manajemen pemerintahan, haruslah bagaimana sumber daya itu digunakan sesuai dengan kewenangan atau otoritas yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi, serta tugas pokok yang diberikan kepada masing-masing pejabat pemerintahan.

 

Dengan hadirnya undang-undang ini, insya Allah tidak ada lagi sesuatu yang tidak jelas. Oleh karena itu, undang-undang ini ibarat pedang bermata dua. Pertama, para pejabat pemerintah tidak boleh melakukan sesuatu di luar kewenangannya. Tidak boleh abuse of power, menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, karena diatur dengan jelas, pasti kewenangan apa yang dimiliki untuk sekali lagi mencapai tujuan organisasi dan mengemban tugas pokoknya. Itu manfaat yang pertama.

 

Sedangkan manfaat yang kedua, justru untuk melindungi  pejabat pemerintahan manakala dia sudah melaksanakan tugas dengan benar, sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang aneh, kemudian dipersoalkan sampai dibawa ke PTUN misalnya. Maka yang bersangkutan akan dilindungi karena yang bersangkutan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar.

 

Era sekarang ini, ketika kita sedang dengan sangat serius melaksanakan pemberantasan korupsi, dan itu memang agenda yang sangat penting dan harus kita sukseskan, maka para pejabat pemerintahan dan hakekatnya juga pejabat negara harus betul-betul mengetahui mana yang boleh dilakukan, atau harus dilakukan justru, dan mana yang tidak boleh dilakukan. Undang-undang ini termasuk memberikan kepastian, seperti itu. Mengingat arti penting dari undang-undang ini, maka harus kita pastikan semua pasal yang ada di situ ataupun ya materi dan esensi dari undang-undang ini harus tepat dan benar.

 

Oleh karena itulah, sebelum dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mari kita pastikan bahwa RUU ini tepat dan benar. Memang bersamaan dengan euforia demokrasi, bersamaan dengan semangat, janganlah eksekutif itu memiliki kewenangan yang terlalu besar. Begitu semangat dari reformasi, dan itu bagus, dengan catatan, mari kita jaga checks and balances. Pemerintah terlalu kuat, atau sangat kuat, yang lain lemah, tidak bagus. Contohnya dulu diangkat pemerintah atau Presiden atau eksekutif terlalu kuat, parlemennya lemah, tidak bagus. Sebaliknya kalau parlemen terlalu kuat, sangat kuat, pemerintahnya lemah, Presiden lemah, tidak mungkin bisa melaksanakan tugas dengan baik. Padahal eksekutif itu mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan, menyelenggarakan pembangunan, menjaga keamanan publik, melindungi kedaulatan negara, dan sekian banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, oleh eksekutif.

 

Oleh karena itu, kepada eksekutif, kepada pemerintah harus juga diberikan kewenangan dan ruang yang cukup untuk bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Itulah demokrasi yang sehat, itulah sistem yang kita kehendaki dan hendak kita tegakkan di negeri tercinta ini.

 

Tentu salah, kalau yang terjadi bukan checks and balances, tetapi salah satu mana pun, lembaga-lembaga negara itu kelihatan too strong. Belakangan ini ada diskursus, ada polemik, ada wacana, yang diperlukan itu orang kuat atau institusi yang kuat. Negara demokrasi sebenarnya yang diperlukan institusi yang kuat, sistem yang terbangun dengan baik, termasuk pemerintah yang tidak mudah jatuh. Pemerintah yang bekerja sesuai dengan sistem, dan aturan main, dan dengan demikian negara stabil pada hakekatnya dan semua tugas-tugas pemerintahan bisa dilaksanakan termasuk pembangunan.

 

Itulah effective government, boleh dikata institusi yang kuat, sistem yang kuat, pemerintahan yang kuat, bukan orang. Kalau orangnya yang kuat, kita punya pengalaman di waktu yang lalu, banyak negara-negara di dunia, strong man itu kalau tidak waspada bisa menjurus ke otoritarian, bisa menjadi diktator, bisa keluar dari sistem, bisa berbuat apa saja untuk rakyatnya, untuk bangsanya, dan untuk negaranya.

 

Oleh karena itu, marilah, karena reformasi ini baru berusia lima belas tahun, kita selamatkan dan kita jaga. Dengan demikian, semua tujuan reformasi bisa kita capai dan rakyat kita hidup lebih tentram, lebih baik, dan mereka punya harapan agar tahun demi tahun, negaranya memiliki kemajuan serta kemajuan itu akhirnya bisa mendatangkan kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Itulah saya letakkan RUU yang hendak kita bahas ini, yang kemudian insya Allah menjadi undang-undang dalam konteks kehidupan bernegara, dan kehidupan berpemerintahan yang hendak kita tuju.

 

Itulah pengantar saya Saudara-saudara, dan setelah ini saya berikan kesempatan nanti langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan mempresentasikan, dan akan kita lihat nanti manakala sudah cukup siap kita untuk bersama-sama kita bahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Terima kasih.

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI