Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Memerlukan Sinergi Hukum Yang Positif

 
bagikan berita ke :

Rabu, 10 Maret 2021
Di baca 500 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan berbagai elemen ekosistem pendukung seperti sinergi hukum yang positif. Saat ini ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar ekonomi nasional telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. Untuk itu, agar tercipta sinergi hukum yang positif, pelaksanaan konsep syariah diharapkan dapat beririsan dengan hukum positif lain yang telah ada sebelumnya.

 

“Mengingat dinamika dari transaksi ekonomi dan keuangan syariah yang selalu berkembang, maka tantangan selanjutnya adalah bagaimana memasukkan prinsip-prinsip transaksi syariah ini menjadi bagian dari hukum positif yang mengikat,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Hukum dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Rabu (10/03/2021).

 

Oleh sebab itu, menurut Wapres, fungsi para ahli hukum termasuk notaris akan sangat diperlukan dalam upaya membangun perikatan hukum antara hukum syariah dan hukum positif lainnya.

 

“Para ahli hukum dan notaris diharapkan dapat mengambil peran selain dalam mengedukasi pelaku ekonomi terkait penerapan prinsip-prinsip hukum dalam ekonomi dan keuangan syariah juga dalam formalisasi perikatan hukum untuk kepentingan transaksi ataupun investasi ekonomi dan keuangan syariah,” ujarnya.

 

Dalam Webinar yang mengusung tema “Branding Ekonomi Syariah Indonesia: Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia” ini, Wapres menekankan bahwa industri keuangan syariah yang berkembang dengan cepat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang kompeten dalam membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

 

“Industri keuangan syariah juga sangat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang memahami dengan fasih konsep-konsep keuangan syariah dan penerapannya,” tegas Wapres.

 

Sejalan dengan hal itu, kata Wapres, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan rekomendasi agar para notaris memiliki kompetensi dalam pembuatan perjanjian-perjanjian syariah.

 

“Insya Allah, dengan semakin banyaknya para ahli hukum dan notaris yang menguasai ilmu dan konsep ekonomi dan keuangan syariah, maka perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia akan semakin pesat,” harapnya.

 

Untuk itu, Wapres menyambut baik inisiatif Fakultas Hukum dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran yang terus berupaya membantu mendorong para ahli hukum dan notaris agar lebih memahami konsep ekonomi dan keuangan syariah serta implikasi hukumnya.

 

“Saya harapkan dalam kesempatan yang baik ini, seluruh peserta dan pemateri (Webinar) dapat berpartisipasi secara aktif, sehingga dapat diperoleh rumusan kebijakan dan langkah-langkah yang perlu diambil utamanya dalam bidang hukum dan notariat, agar cita-cita kita bersama menjadi pusat ekonomi syariah dunia dapat terwujud,” pungkasnya. (EP/RJP-BPMI Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0