Penggunaan Dana Alokasi Khusus di Masa Pandemi Covid-19 Harus Tetap Akuntabel

 
bagikan berita ke :

Selasa, 11 Mei 2021
Di baca 994 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini  tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Agar dana tersebut tepat sasaran maka penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas.

 

“Berkenaan dengan antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Di samping itu pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) secara virtual di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (11/05/2021).

 

Dalam rapat yang membahas kebijakan DAK Tahun 2022, Wapres selaku Ketua DPOD menekankan, untuk menyusun DAK yang tepat sasaran, diperlukan sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga pembina DAK.

 

“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), [dan] Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Non Fisik,” ucap Wapres.

 

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa ketiga kementerian dan lembaga pembina DAK harus dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang dapat diambil ke depan, khususnya saat pandemi Covid-19 ini, dimana banyak ketidakpastian ditemui di lapangan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari evaluasi pelaksanaan DAK di tahun-tahun sebelumnya.

 

“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masa pandemi Covid-19,” ujar Wapres memberikan arahan.

 

“Kemudian juga perlunya dipersiapkan strategi penggunaan anggaran secara maksimal, terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, Wapres juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data.

 

“Perlu juga diperhatikan optimalisasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi yang dapat digunakan bagi kepentingan bersama. Demikian pula halnya dengan proses pemantauan dan evaluasi, agar dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kementerian dan Lembaga pembina DAK,” urainya.

 

“Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian selaku Sekretaris DPOD memaparkan bahwa DAK Tahun 2022 akan fokus pada dukungan untuk memulihkan perekonomian nasioal.

 

“Khusus isu-isu DAK Tahun 2022, ini disarankan untuk pada hal-hal yang mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai akibat pandemi Covid-19. Dengan pendekatan terutama kegiatan-kegiatan padat karya. Kemudian mendorong penciptaan iklim positif untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan penanaman modal di daerah. Ini iklim investasi yang lebih sehat,” ungkap Tito.

 

Sejalan dengan Wapres, ia juga menilai pentingnya akurasi dan manajemen data kondisi layanan di daerah untuk memastikan penyaluran DAK yang tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem monitoring dan evaluasi. “Jadi masalah akurasi dan manajemen data yang perlu diperkuat,” ungkap Tito.

 

“DAK kita harapkan betul-betul tepat sasaran, betul-betuk dapat efektif dan efisien sehingga perlu adanya penguatan monitoring dan evaluasi,” tambahnya.

 

Menutup paparannya, Tito pun menyampaikan beberapa rekomendasi untuk DAK Tahun 2022. Mulai dari keterlibatan pemerintah pusat dalam mengusulkan daerah mana yang berhak menerima DAK, proses penyusunan yang disarankan mengikuti tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) agar tidak mengganggu proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pemantapan koordinasi ketiga kementerian dan lembaga pembina agar target-target yang ingin dicapai melalui DAK dapat tercapai.

 

Output dan outcome dari DAK fisik dan DAK non fisik agar tidak habis hilang begitu saja, tapi betul-betul ada target yang ditentukan dan mencapai target output tersebut dan pemantapan koordinasi ini juga sebaiknya juga melibatkan tiga asosiasi provinsi sehingga ada komunikasi dan tidak ada miskomunikasi,” tandasnya.

 

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) yang juga merupakan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang juga merupakan Walikota Bogor Bima Arya.

 

Selain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Bappenas, hadir secara virtual dalam rapat ini diantaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, para Eselon I Kementerian Terkait, dan Tim Sekretariat DPOD.

 

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wapres M. Iqbal, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, dan Lukmanul Hakim. (NN/SK-BPMI, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0