Pernyataan Presiden Republik Indonesia Terkait Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.