Pernyataan Presiden RI tentang Kesepakatan Penyesuaian Flight Information Region
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI, dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi.
Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.