Sambutan Pengantar Presiden RI pada Sidang Kabinet Paripurna, 12 April 2011

 
bagikan berita ke :

Selasa, 12 April 2011
Di baca 878 kali

SAMBUTAN PENGANTAR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA

PEMBUKAAN SIDANG KABINET PARIPURNA

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

TANGGAL 12 APRIL 2011

 

 

 

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh.

 

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Saudara Wakil Presiden dan para peserta Sidang Kabinet Paripurna diperluas yang saya hormati,

 

Alhamdulillaah hari ini kita dapat kembali menyelenggarakan Sidang Kabinet Paripurna, yang juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komite Inovasi Nasional. Ada dua agenda yang menjadi materi utama persidangan kita hari ini. Pertama, adalah mendengarkan presentasi dari Ketua Komite Inovasi Nasional tentang pandangan, rekomendasi dan juga master plan inovasi nasional kita yang dikaitkan dengan master plan pembangunan ekonomi, utamanya, atau pembangunan nasional pada umumnya 15 tahun ke depan.

 

Segi inovasi nasional seperti apa, yang mesti kita lakukan di negeri ini, agar pembangunan kita, utamanya percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi 15 tahun mendatang, sembuh atau benar-benar berhasil. Di berbagai kesempatan, saya sampaikan bahwa pembangunan ekonomi, sangat terkait erat dengan daya inovasi, inovasi sebuah bangsa. Atau boleh dikatakan tanpa daya dan kekuatan inovasi yang unggul, maka kita tidak bisa menjadi negara yang maju, pembangunan ekonomi kita juga tidak akan berhasil baik. Oleh karena itulah, kita akan dengarkan nanti, presentasi tentang konsep dan rencana inovasi nasional kita 15 tahun mendatang.

 

Agenda kedua adalah mengait kepada RKT tahun 2012, yang sesungguhnya sudah beberapa kali kita bahas dan saya telah berpesan bahwa RKT  tahun 2012 dan APBN tahun 2012, harus benar-benar mengarah kepada orientasi pada prioritas dan pada agenda pembangunan yang telah kita pilih secara bersama. Jangan sampai kita memiliki agenda dan prioritas X, RKTnya tidak terkait erat dengan itu, apalagi APBN kita. Beberapa koreksi telah kita lakukan, dan saya ingin APBN 2012 sungguh berbeda dengan APBN-APBN sebelumnya. Sebagai contoh, kalau komponen untuk belanja modal dan belanja barang kurang atau komponen untuk stimulasi pertumbuhan kurang, maka kontribusi APBN kita, government spending untuk pertumbuhan ekonomi nasional juga berkurang. Mari kita pastikan bahwa struktur dari APBN 2012 itu betul-betul tepat, optimal dengan melakukan efisiensi setinggi-tingginya. Tugas-tugas pemerintah umum dapat kita lakukan, tapi anggaran untuk pembangunan juga cukup. Kita mesti mengurangi overhead cost, mengurangi biaya administrasi yang selama ini menurut saya masih terlalu besar. Itu semua berangkat dari RKP. RKP intinya adalah prioritas dan agenda pembangunan apa yang hendak kita lakukan tahun depan.

 

Saya berharap sebelum dilakukan pembahasan bersama unsur lain, termasuk jajaran pemerintah daerah dalam mekanisme yang biasa dilakukan yang selama ini dipenjurui oleh Kepala BAPPENAS, mari kita pastikan rampung dulu pada tingkat kita, baik RKP-nya maupun RAPBN-nya.

 

Saudara-saudara,

 

Itulah dua agenda yang akan kita acarakan, namun sebelum sampai ke materi utama Sidang Paripurna kita hari ini, saya ingin memberikan satu penjelasan, merespon apa yang sedang dibicarakan di arena publik sekarang ini berkaitan dengan pembajakan kapal berbendera Indonesia, sekaligus penyanderaan ABK dari kapal itu.

 

Menkopolhukam telah memberikan beberapa penjelasan. Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan penjelasan pada tingkat saya, untuk dimengerti oleh rakyat Indonesia, karena saya mengikuti perbincangan pada tingkat publik, di tingkat media kita kurang utuh, kurang lengkap, dan tidak dari perspektif yang semestinya dilakukan terhadap isu atau masalah ini. Begitu kita mendengar adanya kejadian pembajakan kapal kita di lepas pantai Somalia beberapa saat yang lalu, saat itu pula kita telah bekerja, kita mulai bekerja. Tentu saja yang aktif di sini adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, TNI dan Badan Intelijen Negara.

 

Mengingat kasus ini tidak biasa, menyangkut keselamatan 20 warga negara Indonesia, terjadi di luar negeri, sejak awal saya telah involved langsung. Saya telah ikut menangani dan memberikan instruksi-instruksi saya. Semua cara kita pertimbangkan, semua opsi kita pertimbangkan. Dan opsi-opsi itu sekarang pun telah kita persiapkan. Memang tidak semua opsi bisa kami jelaskan ke publik. mengapa? Menyangkut keselamatan saudara-saudara kita yang disandera, menyangkut keselamatan saudara-saudara kita yang bisa saja mengemban tugas tertentu untuk pembebasan kapal dan saudara-saudara kita yang disandera itu.

 

Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur dengan gamblang bahwa ada informasi publik yang dikecualikan, Pasal 17, esensinya adalah ada sejumlah informasi publik yang bisa tidak dibuka ke arena publik, antara lain manakala berkaitan dengan operasi pertahanan dan keamanan atau operasi untuk penegakan hukum, termasuk menghadapi kejahatan transnasional. Tapi intinya ada keperluan untuk tidak serta-merta membuka semuanya itu ke arena publik sampai pada saatnya nanti sebagai akuntabilitas pemerintah, utamanya lembaga-lembaga yang mengemban tugas ini akan dijelaskan kepada publik, tapi tentu pada saat yang tepat.

 

Saya meminta pengertian dari saudara-saudara kita, masyarakat luas, insan pers untuk benar-benar memberi kesempatan, mendukung upaya pemerintah untuk mengemban tugas ini agar berhasil, sebab banyak kejadian di banyak negara, karena terbukanya sesuatu ke masyarakat luas sehingga sebuah operasi khusus itu gagal dilaksanakan. Untuk diketahui, saat ini ada 27 kapal yang masih disandera oleh para pembajak Somalia. Tahun ini saja, mulai bulan Maret tahun lalu hingga bulan April ini, ada 41 kapal yang telah dibajak dan disandera. 27 kapal sebagaimana saya sampaikan tadi masih dalam penyanderaan dan itu berasal dari 16 negara. Jumlah anak buah kapal yang diperkirakan masih dalam penyanderaan sekarang ini berjumlah 583, di dalamnya ada 20 orang saudara-saudara kita, warga negara Indonesia.

 

Dengan penjelasan ini, berilah sekali lagi kesempatan kepada jajaran pemerintah, lembaga-lembaga yang mengemban tugas ini agar tugas ini dapat dilaksanakan dengan berhasil, apakah usaha negoisasi maupun upaya lain yang tengah pemerintah pertimbangkan.

 

Demikian penjelasan saya menyangkut hal yang menurut saya perlu pada tingkat saya pun memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia.

 

Satu lagi, Saudara-saudara, mumpung ingat saya, ingat Jaksa Agung. Saya juga memantau hari-hari terakhir ini diramaikan tentang katanya ada 61 surat ijin pemeriksaan pejabat negara yang ada di meja Presiden. Meja saya bersih. Tiap hari, biasanya saya menandatangani sekitar 15 sampai 20 dokumen-dokumen negara, apakah itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, surat diplomatik, surat kuasa untuk menghadapi pengadilan MK, dan lain-lain. Kemudian banyak sekali kenaikan pangkat PNS, TNI, Polri, Tanda Kehormatan. Pendek kata, seperti itu keseharian saya, termasuk perijinan bagi pejabat negara yang dimintakan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan.

 

Saudara-saudara,

 

Duduk persoalannya adalah supaya dimengerti karena statement ini keluar justru dari kalangan pemerintah sendiri, yang menurut saya tidak akurat sehingga menimbulkan spekulasi dan tanggapan macam-macam, yang dianggap tebang-pilihlah, yang dianggap, dan sebagainya. Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 36, juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu dikatakan bahwa memang diperlukan ijin Presiden untuk pemeriksaan pejabat negara. Tetapi manakala dalam waktu 60 hari bagi pejabat daerah ijin Presiden tidak keluar atau 30 hari bagi anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka penegak hukum bisa melakukan kegiatan penyelidikan ataupun penyidikan. Begitu bunyinya, dan biasanya kalau masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo itu pasti sudah keluar.

 

Saya katakan tidak ada yang bermalam. Saya katakan, istilah saya one day service, masuk-keluar. Memang ada satu-dua yang saya kasih disposisi. Saya baca, tidak ada, istilahnya, "Apa sebetulnya yang dinamakan pelanggaran hukumnya? Kalau korupsi, kerugian negaranya apa?" Bisa saya kembalikan, tapi setelah itu dua-tiga hari masuk dan terus saya tandatangani. Jadi, itu yang terjadi. Oleh karena itu, dengan istilah 61 surat, saya perintahkan Sekretaris Kabinet bersama-sama dengan Jaksa Agung, cari! Kalau ada 61 itu, yang mana? Dan laporkan kepada saya, surat yang mana? Ijin untuk siapa? Kapan itu disampaikan? Dan seterusnya.

 

Karena begini, saya itu sering menerima SMS. Saudara tahu tiap hari ada sekitar 400-500 SMS yang masuk, antaranya mengatakan, "Pak SBY, kenapa belum diperiksa Bupati X? Kenapa belum diperiksa Wali Kota Z? Padahal surat ijinnya sudah di meja Bapak, di meja Presiden." Ya, meskipun haqqul yaqin tidak ada, tetapi selalu saya cek. "Ada nggak ijin kepada saya? Katanya bupati ini ada kasus korupsi." Ketika dijawab, "tidak ada", kita langsung ke Kejaksaan dan Kepolisian. Itu kan proses. Dari Kejaksaan di daerah sampai ke pusat, itu proses. Baru masuk ke Seskab, baru pada saatnya masuk ke saya. Demikian juga Kepolisian. Ada proses dari Polisi Daerah sampai Polri sampai ke sini. Barangkali itu pun juga belum diproses seperti tadi, tapi tahunya rakyat setempat sudah dimintakan ijin kepada Presiden untuk pemeriksaan. Dan oleh karena itu, dianggap sudah ada di meja Presiden. Saya berharap semua jajaran kita supaya cermat di dalam memberikan penjelasan ke publik, sekaligus cermat dan tepat serta cepat tentunya memproses segala sesuatunya.

 

Saudara-saudara,

 

Satu-satunya dokumen yang saya biasanya satu kali baca, saya taruh lagi, dua kali masih, tiga kali itu manakala permohonan grasi menyangkut hukuman mati. Terus terang saya sebagai manusia, saya baca sekali, saya taruh dulu, mungkin dua-tiga kali, Bismillah, lalu saya tandatangani. Apalagi sekali lagi kalau itu grasi yang berkaitan dengan hukuman mati. Tapi selebihnya selama ini segera saya tandatangani dan proses berjalan. Oleh karena itu, meskipun saya tahu Jaksa Agung sudah memberikan penjelasan, Seskab juga telah memberikan penjelasan ke publik, tapi temukan, carikan secara bersama mana supaya kita ketemu, siapa tahu ada yang nyelip, siapa tahu ada yang sudah dikirim atau justru belum dikirim sehingga rakyat mendapatkan kejelasan di mana gerangan atau mana yang dimaksud dengan 61 surat yang konon belum keluar ijinnya itu.

 

Saudara-saudara,

 

Dua hal itulah yang ingin saya sampaikan, dan setelah break nanti saya persilakan kepada Ketua KIN untuk mempresentasikan pandangan KIN dalam rangka mengembangkan inovasi kita untuk kepentingan pembangunan investor ke depan.

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI