Sambutan Pengantar Presiden RI pada Sidang Kabinet Terbatas Membahas Empat RUU, 26-11-2010
SAMBUTAN PENGANTAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA
SIDANG KABINET TERBATAS
MEMBAHAS EMPAT RANCANGAN UNDANG-UNDANG
DI ISTANA NEGARA, JAKARTA, Â
TANGGAL 26 NOVEMBER 2010
Â
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Â
Saudara-saudara,
Hari ini agenda Rapat Kabinet Terbatas adalah untuk mendengarkan laporan dan
presentasi dari Menteri Dalam Negeri tentang kemajuan di dalam penyiapan empat
rancangan undang-undang.
Pertama
adalah RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Ada urgency
untuk melakukan revisi atas undang-undang itu dikaitkan dengan dinamika dan
perkembangan, baik dalam pembangunan, dalam sisi-sisi pemerintahan di daerah
maupun perkembangan demokrasi yang tengah berlangsung di negeri kita ini. Juga
mendengarkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, dari publik, dengan
tujuan revisi ini adalah makin efektif pelaksanaan tugas jajaran pemerintah
daerah, makin berhasil lagi pelaksanaan otonomi daerah, termasuk desentralisasi
fiskal. Dengan
demikian hasilnya adalah pembangunan di negeri kita yang lebih berhasil lagi.
Â
Kemudian kita juga akan mendengarkan nanti Rancangan Undang-Undang tentang keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini juga penting untuk kita segera proses bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan kehadiran satu undang-undang yang tepat sungguh diperlukan.
Â
Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dengan undang-undang tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama-tama pilarnya adalah sistem nasional, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam Undang-Undang Dasar kita telah diatur dengan gamblang, termasuk pasal 18.
Â
Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri dari bentangan sejarah, dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus, sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, harus tampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu.
Â
Namun yang ketiga, negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi, democratic values, tidak boleh diabaikan, karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi. Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan, sistem nasional atau keutuhan NKRI.
Â
Yang kedua, keistimewan yang harus kita hormati dan kita junjung tinggi di Yogyakarta, dan kemudian implementasi nilai-nilai demokrasi untuk negeri kita yang itu pun sesungguhnya secara implisit juga terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Â
Yang ketiga adalah Rancangan Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah. Setelah diberlakukan sistem pemilihan langsung, baik pada tingkat Presiden dan Wakil Presiden maupun pada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, dan juga tingkat Bupati Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, maka bangsa ini belajar dan kemudian muncul sejumlah pemikiran, karena ternyata banyak hal positif yang telah kita raih dari sistem pemilihan langsung ini, direct elections.
Â
Namun dalam implementasinya ada sejumlah ekses. Ekses ini setelah kita evaluasi, kalau tidak bisa kita carikan formula apa yang ingin kita capai sistem pemerintahan yang efektif, kemudian juga pemilihan itu sendiri yang kredibel, yang tepat, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di negeri kita maupun nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mendengar sejumlah pemikiran, baik dari lembaga-lembaga pemikiran, dari masyarakat luas tentang kemungkinan untuk melihat, apakah harus sama pemilihan pada tingkat Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan pada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan kalau kita perluas dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Ada pemikiran yang tengah kita matangkan sekarang ini, bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota, serta Wakil Walikota itu tepat kalau dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung, direct mode election, seperti itu. Namun ada pemikiran, Gubernur apa harus begitu itu.Â
Â
Inilah yang sedang kita finalkan. Dengan demikian, harapan kita pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, di mana pemerintah dipimpin oleh Presiden yang saya juga mendapat mandat dari rakyat, dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga DPR dipilih langsung oleh rakyat. Itu bisa mencari dan menemukan format dan aturan yang paling tepat dalam pemilihan kepala daerah ini. Ini juga akan kita dengar nanti progress dan perkembangan apa yang dilakukan oleh Saudara Mendagri dengan jajaran dengan timnya.
Â
Yang terakhir adalah Undang-Undang tentang Desa. Kita harus kembali kepada Undang-Undang Dasar. Kita harus kembali pada hakikat desa itu apa. Kita harus kembali kepada prinsip-prinsip pemerintahan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, semua tugas pemerintahan umum dapat dilaksanakan dengan baik, demikian juga tugas pembangunan, tetapi dalam kerangka efisiensi yang mesti kita junjung tinggi di negara kita ini. Oleh karena itu, dengan pikiran yang jernih, tidak emosional, tidak karena muatan-muatan politik tertentu kita telaah secara mendalam seperti apa yang paling tepat Undang-Undang tentang Desa.
Â
Saudara-saudara,
Itu sebagai pengantar dan setelah ini Saudara Menko Polhukam barangkali
langsung kita serahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempresentasikan.
Catatan saya, sekali lagi, ini adalah penggodokan dari empat RUU itu, digodok,
dikembangkan pilihan-pilihannya setelah kita mendengarkan berbagai aspirasi
dari masyarakat luas, dari rakyat Indonesia dan juga dari hasil evaluasi yang
dilaksanakan secara sistematis. Hasil akhirnya seperti apa, tentu akan ada
proses lagi nanti antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan tentu
juga akan mendengar pandangan-pandangan dari yang lain. Tujuannya jelas, apa
yang dikembangkan oleh pemerintah itu ingin betul pemerintahan ini berjalan
dengan efektif, dengan efisiensi yang setinggi-tingginya. Lantas untuk
pemilihan, kaidah-kaidah dalam pemilihan dalam negara demokrasi bisa dicapai dengan baik dan tidak ada eksesnya.
Â
Kemudian khusus keistimewaan Yogyakarta, kita ingin mencari format yang memadukan tiga kepentingan tadi. Dan kita juga berharap sebetulnya ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR RI dengan parlemen kita, pemerintah dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pikiran-pikiran, baik tentang sistem dan tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikian,
Saudara-saudara, pengantar saya. Setelah ini, akan saya berikan kesempatan
kepada Mendagri.
Â
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.