Makassar, wapresri.go.id – Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah unit usaha UMKM di Sulawesi Selatan meningkat cukup signifikan sepanjang 2019 hingga 2021. Pada 2019 tercatat lebih dari 940 ribu unit usaha, kemudian menjadi sekitar 1,2 juta pada 2020, dan meningkat lagi jumlahnya menjadi 1,5 juta unit usaha pada 2021.
“Saya melihat potret UMKM di Provinsi Sulsel ini sangat menggembirakan,” puji Wapres saat memimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/01/2022).
Lebih jauh, Wapres menyebutkan bahwa Sulsel dikenal sebagai salah satu sentra andalan berbagai komoditas pertanian dan perkebunan, seperti kakao, kopi, lada, padi, dan jagung.
Ini tercermin dari jumlah unit usaha UMKM Provinsi Sulsel (yakni) lebih dari 570 ribu unit pada sektor ekonomi pertanian, lebih dari 450 ribu unit pada sektor perdagangan, (dan) lebih dari 290 ribu unit pada sektor jasa,” paparnya.
Untuk itu, Wapres pun mengapresiasi berbagai upaya pemerintah daerah di wilayah Sulsel dalam memajukan UMKM.
“Di antaranya memberikan fasilitasi peningkatan kualitas produk melalui konsultasi kemasan produk UMKM, sertifikasi produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran produk UMKM, serta melaksanakan pelatihan vokasi untuk pengembangan SDM UMKM,” sebutnya.
Namun demikian, Wapres mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi UMKM saat ini masih beragam, seperti penurunan omzet di masa pandemi Covid-19, kesulitan modal, kesulitan menjangkau akses pemasaran termasuk marketplace online untuk memasarkan produk, daya saing produk yang belum mampu menjawab kebutuhan pasar, serta masalah izin usaha.
“UMKM mengharapkan adanya bantuan usaha, relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman, kemudahaan administrasi pengajuan pinjaman, serta keringanan tagihan untuk usaha,” tuturnya.
Terkait hal ini, Wapres meminta Pemprov Sulsel beserta seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya agar terus memberikan berbagai kemudahan usaha, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang baru terbit pada Januari ini.
“Kemudahan ini seperti sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, (permudah) akses pembiayaan dan penjaminan, insentif pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan,” papar Wapres.
“Saya minta pemerintah daerah turut mengimplementasikan kebijakan baru ini dengan baik agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan insentif-insentif tersebut,” pungkasnya.
Senada dengan Wapres, pada kesempatan terpisah melalui keterangan persnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan Abdul Malik mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya dalam program pemberdayaan UMKM.
“Bapak Plt. Gubernur selalu berupaya dalam peningkatan dan pengembangan UMKM di antaranya peningkatan kualitas produk melalui konsultasi kemasan produk bagi UMKM, fasilitasi sertifikasi produk, pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan SDM bagi UMKM,” tuturnya. (EP-BPMI Setwapres)
Kategori : |