Wapres: ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Tak Bisa Ditawar

 
bagikan berita ke :

Kamis, 12 Januari 2023
Di baca 2181 kali

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.

 

Oleh sebab itu, saat dimintai tanggapannya oleh awak media mengenai hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

 

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).

 

Kemudian saat ditanya terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Wapres menuturkan bahwa hal tersebut tidak masalah.

 

Pertama, Wapres beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal (3T).

 

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” terangnya.

 

Alasan kedua, sambung Wapres, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

 

“Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (EP/RJP-BPMI Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           3           1           1           0