Dalam beberapa pekan terakhir, kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik yang diiringi dengan membaiknya pula kondisi perekonomian nasional. Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, para pengusaha dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya tepat waktu.
Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi, saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” tutur Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lembang, Bandung Barat, Rabu (23/03/2022).
Berkaca pada skema pembayaran THR pada 2020 dan 2021 yang bisa dilakukan hingga akhir tahun, maka tahun ini Wapres mengharapkan skema tersebut tidak berlaku lagi mengingat kondisi saat ini yang jauh lebih baik.
“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” tegasnya.
Pada 2020 dan 2021, lanjut Ida, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember. Namun, seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka ia akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi pandemi Covid-19.
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi pandemi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (EP-BPMI Setwapres)
Kategori : |