BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Susunan organisasi Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Sekretariat Presiden;
- Sekretariat Wakil Presiden;
- Sekretariat Militer Presiden;
- Sekretariat Dukungan Kabinet;
- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
- Badan Teknologi, Data, dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan; dan
- Inspektorat.
Selain susunan organisasi di atas, Kementerian Sekretariat Negara juga terdiri atas:
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
- Pusat Pembinaan Penerjemah; dan
- Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama.
*Berdasarkan Permensesneg 11 Tahun 2024