Struktur Organisasi Kemensetneg

 
bagikan ke :
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Susunan organisasi Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Sekretariat Presiden;
  3. Sekretariat Wakil Presiden;
  4. Sekretariat Militer Presiden;
  5. Sekretariat Dukungan Kabinet;
  6. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
  7. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
  8. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
  9. Badan Teknologi, Data, dan Informasi;
  10. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
  12. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
  13. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  14. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan; dan
  15. Inspektorat.
Selain susunan organisasi di atas, Kementerian Sekretariat Negara juga terdiri atas:
  1. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  2. Pusat Pembinaan Penerjemah; dan
  3. Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama.
*Berdasarkan Permensesneg 11 Tahun 2024