Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024, menetapkan Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Satrategis Kementerian Sekretariat Negara sebagai berikut:
Visi Kementerian Sekretariat Negara
Dalam mewujudkan visi Presiden 2020-2024 sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dan mempedomani potensi yang dimiliki serta sejumlah permasalahan, Kementerian Sekretariat Negara menetapkan penyesuaian visi kelembagaan.
Dalam rangka mendukung tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan kesuksesan pemerintahan yang sedang berjalan, Kementerian Sekretariat Negara menetapkan visi sebagai berikut:
"Kementerian Sekretariat Negara yang berintegritas, andal, inovatif, dan kolaboratif dalam memberikan pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”
Dengan visi tersebut, Kementerian Sekretariat Negara secara strategis akan melakukan berbagai upaya perubahan berkelanjutan guna menciptakan organisasi yang berintegritas, andal, inovatif, dan kolaboratif dalam mendukung terwujudnya visi Presiden untuk menciptakan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong berbasiskan pemanfaatan SDM unggul.
Misi Kementerian Sekretariat Negara
Dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Sekretariat Negar ditetapkan misi Kementerian Sekretariat Negara sebagai berikut:
- Memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis yang cepat, akurat, responsif, dan inovatif kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Memberikan dukungan teknis dan administrasi pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media serta koordinasi pengamanan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden; dan
- Melaksanakan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di Kementerian Sekretariat Negara
Tata Nilai Kementerian Sekretariat Negara
Sebagai sumber inspirasi dan motivasi bagi para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai visi dan misi organisasi melalui pelaksanaan tugas fungsi jabatan, Kementerian Sekretariat Negara menetapkan nilai-nilai organisasi yang kemudian akan diinternalisasikan menjadi budaya kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Tata nilai Kementerian Sekretariat Negara adalah TELADAN-BAIK, yang berarti bahwa segenap aparatur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara harus:
Teladan, mengandung arti patut ditiru atau dicontoh;
Berintegritas mengandung arti amanah, bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan;
Andal mengandung arti responsif, tangkas, cerdas, profesional, dan sepenuh hati;
Inovatif mengandung arti adaptif, kreatif, solutif, dan berorientasi hasil; dan
Kolaboratif mengandung arti empati, peduli, terbuka, berbagi (sharing), dan sinergi.
Tujuan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
- Terwujudnya hasil analisis yang berkualitas bagi Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Terselenggaranya kegiatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, lancar, dan aman; dan
- Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di Kementerian Sekretariat Negara